Rabu, 26 Oktober 2011

Pengumuman Bagi Yang Harus Ujian Ulang

Pengumuman Peserta Ujian EPS-TOPIK 2011 Sektor Manufaktur dan Perikanan yang Dinyatakan HRD Korea Harus Ujian Ulang 



Nomor: Peng. 419/PEN- PPP/X/2011
Sesuai dengan surat Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea) Nomor: EPST-2453 tanggal 25 Oktober 2011 perihal pelaksanaan Ujian Ulang EPS-TOPIK 2011 bersama ini diberitahukan kepada Calon Tenaga Kerja Indonesia yang telah mengikuti Ujian EPS-TOPIK 2011 pada tanggal 25 dan 26 Juni 2011 sektor Manufaktur dan Perikanan (daftar terlampir), untuk mengikuti ujian ulang yang akan dilakukan oleh HRD Korea.
I. PELAKSANAAN UJIAN
  1. Tanggal Pelaksanaan: 20 November 2011
  2. Tempat dan Ruang Ujian: Menunggu pengumuman lebih lanjut.
  3. Lokasi Pelaksanaan: Menunggu pengumuman lebih lanjut.
II. JUMLAH PESERTA YANG MENGIKUTI UJIAN ULANG
Pilihan IndustriJumlah PesertaNilai Kelulusan (Nilai Maksimum 200)
Manufaktur2.126Lebih Dari 152 Point
Perikanan24Lebih Dari 100 Point
Total2.150-

III. PROSES PENDAFTARAN
HRD Korea menyatakan bahwa tidak ada proses pendaftaran bagi peserta Ulang EPS-TOPIK 2011 Sektor Manufaktur dan Perikanan. Peserta ujian yang dinyatakan harus mengikuti Ujian
Ulang harus menunjukkan kartu ujian bewarna kuning yang digunakan pada saat mengikuti Ujian EPS-TOPIK 2011 pada tanggal 25 dan 26 Juni 2011.
IV. TEMPAT RUANG UJIAN
Akan diumumkan di website BNP2TKI pada tanggal 15 November 2011
V. PENGUMUMAN HASIL UJIAN ULANG
  1. Pengumuman hasil Ujian Ulang EPS-TOPIK 2011 pada tanggal: 2 Desember 2011
  2. Hasil ujian diumumkan melalui:
  1. Website BNP2TKI www.bnp2tki.go.id
  2. Website EPS www.eps.go.kr
  3. Website EPS-TOPIK www.epstopik.hrdkorea.or.kr
  4. Website HRD Korea www.hrdkorea.or.kr
  1. Masa berlaku hasil kelulusan Ujian: 2 Desember 2011 sampai 1 Desember 2013
V. RINGKASAN UJIAN
Bentuk PertanyaanJumlah SoalTotal NilaiWaktu Diberikan
Listening2510030
Reading2510040
Total5020070
  1. Bentuk soal adalah multiple choice (pilihan berganda)
  2. Pelaksanaan ujian Listening dan Reading akan dilakukan tanpa jeda waktu istirahat
VI. PERSYARATAN DAN KETENTUAN YANG HARUS DI PATUHI
  1. CTKI Korea yang telah mengikuti Ujian EPS-TOPIK 2011 sektor Manufaktur dan Perikanan pada tanggal 25 dan 26 Juni 2011.
  2. CTKI Korea yang namanya tercantum di dalam daftar “ Peserta Ujian EPS-TOPIK 2011 Sektor Manufaktur dan Perikanan yang dinyatakan HRD Korea harus mengikuti Ujian Ulang EPS-TOPIK”.
  3. Menunjukkan potongan lembaran kartu pendaftaran yang bewarna kuning yang diperoleh pada saat pendaftaran dan digunakan pada saat ujian EPS-TOPIK 2011 sebagai kartu ujian.
  4. Membawa kartu identitas tanda pengenal yang masih berlaku (KTP/Passpor) yang digunakan pada saat pendaftaran.
  5. Peserta ujian ulang EPS-TOPIK yang tidak membawa kartu tanda pengenal diri (KTP / Passpor) pada saat pelaksanaan ujian tidak akan diperbolehkan ikut ujian.
  6. CTKI Korea yang dinyatakan harus mengikuti Ujian ulang EPS-TOPIK 2011 sektor Manufaktur dan Perikanan harus hadir di lokasi ujian yang telah ditetapkan paling lambat 1 jam sebelum pelaksanaan ujian dimulai dan harus sudah berada di dalam ruang kelas ujian paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian.
  7. Setiap peserta tes dalam mengisi lembar jawaban harus menggunakan ballpoint bewarna hitam dan tidak dibenarkan menggunakan pensil, apabila peserta ujian menggunakan pensil untuk menjawab soal ujian maka hasil ujian dianggal gagal.
  8. Pada saat ujian, masing-masing peserta ujian akan menerima 1 (satu) set lembar soal dan jawaban. Pada lembar jawaban telah terdapat nama peserta ujian, nomor registrasi ujian dan jenis soal ujian yang harus dijawab peserta ujian.
  9. Pada saat ujian, peserta yang telah menerima lembar soal dan jawaban harus memeriksa lembar jawaban untuk memastikan bahwa nama, nomor ujian yang tertera di lembar jawaban tersebut sesuai dengan nama dan nomor peserta ujian pada kartu ujian.
  10. Apabila peserta ujian yang telah menerima lembar soal dan jawaban tidak memeriksa dengan teliti lembar jawaban yang dibagikan kepadanya dan terjadi kesalahan seperti nama yang tertera atau nomor ujian tidak sesuai dengan nama dan nomor ujian peserta tersebut maka hal itu dianggap kesalahan peserta ujian karena tidak memerikasa lembar jawaban dengan teliti sebelum mengisi lembar jawaban.
  11. Masing-masing peserta ujian hanya akan menerima 1 (satu) lembar jawaban, penggantian lembar jawaban karena salah mengisi atau hal lainya seperti rusak akibat kesalahan peserta ujian pada saat mengisi lembar jawaban tidak diperbolehkan.
  12. Peserta ujian harus berhati-hati saat menjawab soal ujian. Membetulkan jawaban yang salah tidak diperbolehkan dan apabila peserta ujian membetulkan jawaban yang salah pada lembar jawaban dengan tipe-X cair atau tipe-X kertas maka jawaban tersebut tetap dianggap salah.
  13. Setiap peserta tes dilarang menggunakan alat komunikasi (Handphone, Kaset Player, PDA, MP3, Kamus Elektronik dan alat sejenis lainya) saat tes berlangsung dan apabila pada saat ujian berlangsung ditemukan peserta yang menggunakan alat komunikasi akan dianggap melakukan kecurangan dan keikutsertaannya di dalam tes dibatalkan dan peserta tersebut tidak akan diperbolehkan mengikuti ujian EPS selanjutnya selama 2 tahun ke depan.
  14. Pengawas ujian (proctor) bersama dengan tim pengawas dari HRD Korea akan melakukan verifikasi identiftas peserta ujian. Peserta ujian harus membawa kartu tanda identitas diri pada saat ujian (apabila tidak membawa kartu identitas tidak diperbolehkan ikut ujian).
IV. INFORMASI PENTING MENGENAI PELAKSANAAN UJIAN ULANG EPS-TOPIK 2011 SEKTOR MANUFAKTUR DAN PERIKANAN
  1. Penetapan hasil kelulusan Ujian Ulang EPS-TOPIK 2011 dilakukan oleh HRD Korea Seoul dan penetapan hasil kelulusan Ujian Ulang EPS-TOPIK 2011 adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. CTKI Korea yang akan mengikuti Ujian Ulang EPS-TOPIK 2011 oleh HRD Korea tidak dipungut biaya apapun.
  3. Lulus Ujian Ulang EPS-TOPIK 2011 tidak menjamin proses penempatan ke Korea. Lulus ujian hanyalah sebagai syarat untuk dapat melamar pekerjaan ke Korea.
Jakarta, 26 Oktober 2011
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
TTD
DR IR Haposan Saragih
NIP: 19610303 198603 1002


Daftar Peserta Ujian EPS-TOPIK 2011 yang dinyatakan oleh HRD Korea harus Ujian Ulang dapat dilihat di : http://jogja.binainsani.com/

Tidak ada komentar: